Rencana Tindak Lanjut (RTL)

1. Pengertian RTL

Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan perbaikan dan penyelesaian terhadap hasil evaluasi, temuan, permasalahan, maupun keputusan yang dihasilkan dari proses monitoring, evaluasi, audit mutu internal, dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTL menjadi dasar bagi unit kerja terkait dalam melaksanakan perbaikan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

2. Tujuan RTL

Rencana Tindak Lanjut bertujuan untuk:

  1. Menindaklanjuti hasil evaluasi, monitoring, dan temuan audit secara sistematis.
  2. Menyelesaikan permasalahan dan ketidaksesuaian yang ditemukan.
  3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
  4. Menetapkan langkah-langkah perbaikan yang jelas dan terukur.
  5. Menentukan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian setiap tindakan.
  6. Mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  7. Memastikan keputusan RTM dapat dilaksanakan dan dipantau hasilnya.

3. Output RTL

Output yang dihasilkan dari Rencana Tindak Lanjut meliputi:

  1. Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang memuat temuan, tindakan perbaikan, penanggung jawab, dan target waktu.
  2. Daftar tindakan perbaikan terhadap setiap permasalahan atau temuan.
  3. Penetapan penanggung jawab pelaksanaan tindak lanjut.
  4. Penetapan target waktu penyelesaian setiap tindak lanjut.
  5. Bukti pelaksanaan tindak lanjut berupa dokumen atau laporan kegiatan.
  6. Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RTL.
  7. Rekomendasi perbaikan berkelanjutan untuk peningkatan mutu program studi/fakultas.

Berikut Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fakultas Pertanian sebagai berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1Dj7ct7fl2P0TmDPOjvgkQ2w4PdTHVvgQ?usp=sharing

Scroll to Top