Kebijakan Mutu adalah pernyataan resmi yang ditetapkan oleh pimpinan suatu organisasi atau perguruan tinggi sebagai landasan dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu. Kebijakan ini memuat komitmen institusi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola yang bermutu melalui penerapan standar yang ditetapkan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dalam konteks perguruan tinggi, kebijakan mutu merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan akademik dan nonakademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar internal perguruan tinggi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kebijakan Mutu
- Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan di perguruan tinggi.
- Menjamin tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran institusi.
- Membangun budaya mutu di seluruh unit kerja.
- Mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
- Memenuhi kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Prinsip Kebijakan Mutu
Kebijakan mutu disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar pendidikan tinggi.
- Kepemimpinan yang berkomitmen terhadap mutu.
- Pelibatan seluruh sivitas akademika.
- Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta.
- Perbaikan berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Fungsi Kebijakan Mutu
- Menjadi arah dan acuan dalam penyelenggaraan SPMI.
- Menjadi dasar penyusunan standar mutu, manual mutu, dan prosedur operasional.
- Menjadi pedoman dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
- Menjamin konsistensi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Mendorong terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Implementasi Kebijakan Mutu
Implementasi kebijakan mutu dilakukan melalui:
- Penetapan standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola.
- Pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian standar.
- Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala.
- Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit sebagai bagian dari peningkatan mutu berkelanjutan.
Berikut Dokumen Kebijakan Mutu Fakultas Pertanian Universitas Alwashliyah Medan Sebagai Berikut:
https://drive.google.com/file/d/1B_5aeCWtdTfMlrlUiyVCCNrmX0fWqjOE/view?usp=drive_link